Stop Berita Bohong dan Cyber Bullying
SMP IT Qardhan Hasana Banjarbaru
Banjarbaru - Disaat perkembangan teknologi yang semakin pesat, segala hal dalam kehidupan terasa menjadi lebih mudah, dengan berkembangnya teknologi menyalurkan pendapat pun menjadi lebih mudah. Saat ini media sosial menjadi alat bagi setiap orang untuk bisa mengemukakan pendapat di “ruang publik”. Setiap individu di Indonesia diberikan keleluasan dalam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, akan tetapi apakah kebebasan yang diberikan adalah kebebasan mutlak?
Kebebasan berekspersi di Indonesia digambarkan dalam bunyi pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, akan tetapi dalam konteks Negara Republik Indonesia yang menganut Ideologi Pancasila, kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab, sehingga kita tidak bisa menggunakan kata “kebebasan” untuk menyebarkan berita bohong dan melakukan cyber bullying, yang marak terjadi belakangan ini di ranah media social.
Bukan hanya karena menyebarkan berita bohong dan melakukan cyber bullying adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Negara, akan tetapi kita sebagai seorang muslim juga memiliki kaidah dalam melihat kasus maraknya berita bohong dan cyber bullying, sebagaimana yang terdapat di dalam QS Al Hujurat: 11 yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Penyebaran berita bohong dan Cyber Bullying selain bertentangan dengan Hukum dan Agama, juga bertentangan dengan kodrat manusia yang senantiasa diciptakan memiliki akal dan bisa membedakan antara yang baik dan buruk, karena sebagai individu yang beriman kita diwajibkan untuk menuntuk ilmu pengetahuan dan menerapkannya ke kehidupan secara baik dan tidak mendzolimi orang lain seperti yang dikemukakan oleh Ir.H.Ahmad Gazali dalam buku beliau Disiplin Islami (2016).
Perkembangan teknologi harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dengan cara menolong orang, menyebarkan berita-berita bermanfaat dan membagikan ilmu yang berguna bagi orang lain, bukan menjadi alat provokasi dan pemecah belah bangsa.
Sumber :
Al-Qur'an Surat Al-Hujurat Ayat ke-11 | merdeka.com diakses pada 14 Juni 2022
Gazali, Ahmad. 2016. Disiplin Islami (Dijabarkan Dari Perilaku Shalat). Banjarbaru : Yayasan Qardhan Hasana. 02/KP