Implementasi Shalat Duha Dan Hukumnya
SMP-IT Qardhan Hasana Banjarbaru

By Administrator 22 Feb 2022, 08:54:24 WIB Artikel
Implementasi Shalat Duha Dan Hukumnya

Implementasi Shalat Dhuha dan Hukumnya

Banjarbaru- Lembaga Pendidikan Islam Yayasan Qardhan Hasana Islamic Full Day School merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam unggulan yang berada di wilayah pemerintahan kota Banjarbaru. Lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Qardhan Hasana sendiri sudah memiliki masjid megah yang berdiri kokoh sebagai tempat untuk praktek-praktek ibadah mahdah. Sistem pendidikannya mengintegrasikan secara harmonis dan seimbang antara pendidikan umum dan pendidikan agama yang selalu mengedepankan Ilmu bil A’mal antara treori dan praktek dalam setiap pembelajarannya. Adapun pelaksanaan ibadah yang selalu dilaksanakan secara berjama’ah di masjdi Jami’ Qardhan Hasana ini yaitu  shalat dhuha dan shalat fardhu.

            Di lembaga pendidikan Islam Yayasan Qardhan Hasana sendiri untuk pelaksanaan shalat dhuha berjama’ah dilaksanakan sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai. Dikutip dari buku mendiang Ir.H.Ahmad Gazali yang berjudul:

Nasehat untuk Mendapatkan Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat Hal. 35  ”Waktu mendirikannya setelah matahari naik sampai matahari tegak (mulai jam 08.00 berakhir pada waktu mulai shalat zuhur). Jumlah rakaat 2 sampai 8 rakaat, umumnya 2 rakaat”. Mengenai shalat dhuha ini, Syekh Yusri hafidzahullah ta'ala menjelaskan dalam pengajian kitab shahih Bukharinya, bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan untuk dilaksanakan dengan berjamaah, maka boleh dilaksanakan dengan berjamaah, begitu pula dengan sebaliknya. Shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah dalam melaksanakannya adalah seperti shalat taraweh, shalat Idul Adha, shalat Idul Fitri, shalat gerhana, shalat istisqa, dan lain sebagainya. Shalat tersebut, boleh dilaksanakan dengan berjamaah, boleh pula munfarid (sendiri-sendiri). Adapun shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah, seperti shalat dhuha, shalat malam, shalat hajat, dan shalat yang lain, maka boleh dilaksanakan dengan berjamaah.

                 Hal ini bukanlah merupakan perkara bid'ah yang hukumnya haram apabila dilaksanakan. Imam Syafi'i RA. diantara kaidah madzhabnya menjelaskan, bahwa: "Setiap ibadah yang tidak disyariatkan berjamaah di dalamnya, maka boleh (dilaksanakan) dengan berjamaah. Dan ibadah yang disyariatkan berjamaah di dalamnya, maka boleh dilaksanakan dengan sendiri-sendiri". Seorang boleh melaksanakan shalat dhuha dengan berjamaah, sebagaimana diperbolehkan baginya shalat idul fitri atau shalat taraweh sendirian. Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Bukhari RA, bahwa suatu hari baginda Nabi SAW diundang oleh sahabat Itban bin Malik RA untuk shalat di rumahnya, berharap keberkahan darin baginda SAW dengan menjadikan bekas tempat shalat baginda sebagai mushalla di dalam rumahnya. "Bertabarruk (mengambil berkah) dengan atsar (bekas) orang-orang  shaleh adalah merupakan sunnah yang sudah ada sejak zaman sahabat RA", tegas syekh Yusri.

            Baginda Nabi SAW Pun datang bersama sahabat Abu Bakar RA ketika pagi hari, kemudian baginda berdiri dan para sahabat pun menata barisan dibelakang baginda SAW. Dalam riwayat imam Bukhari dikatakan: Yang artinya: "Lalu baginda Nabi pun berdiri untuk shalat dan kami menata barisan shaf, lalu baginda pun shalat dua raka'at kemudian salam" (HR. Bukhari). Dalam hadits ini kita fahami, bahwa baginda shalat dhuha berjamaah dengan para sahabat.WallahuA'lam. (MAS/02




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment