PERAYAAN TAHUN BARU 2024 MENURUT ISLAM, BOLEH ATAU TIDAK?
SMA IT Qardhan Hasana Banjarbaru

Masyarakat Indonesia dan mayoritas negara di dunia berbondong-bondong merayakan Tahun Baru 2024. Hal ini sebagai wujud berakhirnya masa satu tahun di 2023 dan menandai akan dimulainya Tahun 2024. Perayaan tahun baru masyarakat Indonesia biasanya diisi dengan sukacita merayakannya dengan beragam kegiatan, mulai dari berdoa, berkumpul bersama keluarga hingga melihat pesta kembang api. Meski begitu, dalam menyongsong tahun baru ini masih banyak kalangan muslim yang mempertanyakan perihal hukum merayakan momentum tahun baru menurut kajian islam. Apakah diperbolehkan atau tidak?
Setelah menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya. Hal tersebut lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak. Senada dengan pendapat tersebut, kebolehan merayakan tahun baru masehi ini juga disampaikan oleh ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M). Beliau berpendapat bahwa tahun baru merupakan bagian dari tradisi yang tidak ada kolerasinya dengan agama.
Namun ada beberapa kerugian bagi umat islam yang melakukan perayaan tahun baru sebagai berikut :
- Menggangu Ketertiban Umum
Bunyi petasan dan terompet merupakan alat-alat yang dipakai dalam menyampun pergantian tahun. Perlu kita ketahui, ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu umat secara umum, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat, seperti orang sakit. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah lisan dan tangannya tidak menganggu orang lain”.
- Terjerumus ke dalam Perbuatan Maksiat
Pergantian tahun baru kebanyakan dilakukan oleh muda-mudi, saat ini mereka bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Berdua-duaan bahkan mungkin lebih parah daripada itu sampai terjerumus ke dalam perbuatan zina.
- Begadang tanpa ada Hajat
Nabi Muhammad SAW sangat membenci orang yang begadang pada malam suntuk tanpa ada alasan dan tujuan yang jelas, termasuk menunggu detik-detik pergantian tahun. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata: “Rasulullah SAW membenci tidur sebelum shalat isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya”.
- Merayakan Tahun Baru adalah Berhura-hura
Menurut Syaikh Sholeh Al-Fauzan Hafizhohullah, bahwa perayaan tahun baru itu termasuk merayakan yang tidak disyariatkan. Karena hari raya kaum muslim hanya ada 2 (dua), yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
- Tasyabbuh atau Meniru-niru Perbuatan Non Muslim
Merayakan tahun baru berarti meniru-niru orang kafir, Nabi kita Rasulullah SAW sudah mewanti-wanti bahwa umat islam tidak boleh mengikuti kaum yang lain (Yahudi atau Nasrani).
- Pemborosan
Jika kita perkirakan orang yang merayakan tahun baru, ada pemborosan besar-besaran dalam waktu satu malam. Allah swt, sudah memperingatkan kita, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan” (Q.S. Al-Isra:26-27).
Dari beberapa kerugian bagi umat islam, maka kita harus berpegang teguh dengan ajaran agama islam. Janganlah menyia-nyiakan waktu, manfaatkan waktu itu untuk beribadah, belajar serta berdzikir baik di masjid maupun di rumah. (MDA/01)