Pinjaman yang Baik
SMA Islami Terpadu Qardhan Hasana Banjarbaru

By Administrator 07 Jul 2025, 15:32:20 WIB Artikel
Pinjaman yang Baik

Tiba-tiba saja seorang peserta didik yang berada di pojokan izin bertanya perihal pelajaran hari ini.

Ustadz, apa benar jika saya meminjamkan uang sekecil apapun kepada teman, dianggap sebagai menghutangi Allah? Padahal sedikit dan tidak seberapa, remeh sekali jika di hadapan Allah” jelas peserta didik itu dengan lugunya.

Qardhan Hasana merupakan pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa bunga dan bertujuan untuk membantu sesama dengan niat baik dan keikhlasan.  Dalam ekonomi Islam, terdapat berbagai instrumen keuangan yang bertujuan untuk membantu individu dan masyarakat tanpa memberatkan mereka dengan riba atau unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Salah satu instrumen tersebut ialah Qardhan Hasana atau sering disebut sebagai Qard al-hasan.

Secara bahasa Qard berarti pinjaman, sementara Hasan berarti baik atau kebajikan. Dengan demikian, Qardhan Hasana berarti "pinjaman kebajikan" yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan tanpa imbalan tambahan (bunga atau riba). 

Dalam Al-Qur'an, konsep ini disebutkan dalam beberapa ayat, salah satunya;

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Di dalam Tafsir Jalalain disebutkan; “Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah yaitu dengan menafkahkan hartanya di jalan Allah yakni pinjaman yang baik dengan ikhlas kepada-Nya semata, maka Allah akan menggandakan pembayarannya; menurut satu qiraat dengan tasydid hingga berbunyi 'fayudha'ifahu' hingga berlipat-lipat mulai dari sepuluh sampai pada tujuh ratus lebih sebagaimana yang akan kita temui nanti Dan Allah menyempitkan atau menahan rezeki orang yang kehendaki-Nya sebagai ujian dan melapangkannya terhadap orang yang dikehendaki-Nya, juga sebagai cobaan dan kepada-Nya kamu dikembalikan di akhirat dengan jalan akan dibangkitkan dari matimu dan akan dibalas segala amal perbuatanmu”.

Prof. Dr. K.H Quraish Shihab menjelaskan penafsiran ayat ini di dalam Tafsir Al-Misbahnya sebagai berikut:

“Berjuang di jalan Allah memerlukan harta, maka korbankan harta kalian. Siapa yang tidak ingin mengorbankan hartanya, sementara Allah telah berjanji akan membalasnya dengan balasan berlipat ganda? Rezeki ada di tangan Allah. Dia bisa mempersempit dan memperluas rezeki seseorang yang dikehendaki sesuai dengan kemaslahatan. Hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan, lalu dibuat perhitungan atas pengorbanan kalian. Meski rezeki itu karunia Allah dan hanya Dia yang bisa memberi atau menolak, seseorang yang berinfak disebut sebagai ‘pemberi pinjaman’ kepada Allah. Hal itu berarti sebuah dorongan untuk gemar berinfak dan penegasan atas balasan berlipat ganda yang telah dijanjikan di dunia dan akhirat.”

Prof. Dr K.H Quraish Shihab memberikan penafsiran di atas sebagai penjelasan bahwa makna lafal Hasanan yang dilekatkan pada Qardhan (utang) merupakan makna kerelaan seseorang yang mengorbankan hartanya dengan jalan berinfaq.

Dalam konteks fiqih, hal ini disebut dengan istilah pinjaman Tabarru’ (sukarela). Sebab yang diharapkan itu adalah ridha Allah SWT semata, maka tidak ada syarat yang turut disertakan. Namun, pemaknaan ini berasal dari sudut pandang orang yang meminjami (muqridh).

Pada pengamalannya Qardhan Hasana memiliki beberapa prinsip utama, di antaranya adalah:

  1. Pinjaman tanpa unsur riba atau tambahan pinjaman. Pemberi pinjaman hanya boleh menerima kembali jumlah pokok yang dipinjamkan.
  2. Meniatkan sebagai bentuk kebajikan dan tolong-menolong, Pinjaman ini diberikan dengan niat membantu sesama, bukan mencari keuntungan finansial.
  3. Dibayar sesuai kesepakatan, meskipun pinjaman tanpa bunga, peminjam tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu yang disepakati.
  4. Tidak memberatkan peminjam, jika peminjam mengalami kesulitan dalam pengembalian, Islam menganjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu atau bahkan membebaskan utang tersebut jika memungkinkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” QS. Al-Baqarah: 280

Di kehidupan kita sehari-hari Qardhan Hasana dapat diimplementasikan ke berbagai arah sendi-sendi kehidupan, salah satunya ialah lembaga keuangan islam, banyak lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah dan koperasi syariah, telah menerapkan konsep Qardhan Hasana dalam produk mereka. Biasanya, Qardhan Hasana diberikan untuk pembiayaan sosial seperti pendidikan dan kesehatan, bantuan modal usaha kecil tanpa bunga, bantuan darurat bagi masyarakat kurang mampu.

Sehingga manfaat Qardhan Hasana ini betul-betul mengurangi ketergantungan pada hutang yang bersifat konvensional dan menjadi alternatif bagi mereka yang ingin menghindari pinjaman berbasis riba, yang sering kali memberatkan peminjam.

Pada akhirnya Qardhan Hasana adalah salah satu bentuk instrumen keuangan Islam yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial. Pinjaman ini diberikan tanpa bunga dan bertujuan untuk membantu sesama yang membutuhkan. Dalam praktiknya, qardhan hasana dapat diterapkan melalui lembaga keuangan Islam, dana sosial, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan qardhan hasana, kita tidak hanya meringankan beban orang lain tetapi juga mendapatkan keberkahan dan pahala di sisi Allah SWT. 

Sebagai umat Islam, sudah selayaknya kita mendukung dan mengembangkan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip syariah, termasuk Qardhan Hasana, agar ekonomi yang lebih adil dan berkah dapat terwujud dalam kehidupan kita. (M/A1)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment